Peleburan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Alasannya?

Sejak 24 Mei 2021 lalu, beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di berbagai daerah ditutup permanen. Akan tetapi, wajib pajak masih mendapatkan pelayanan pajak dari KPP lain yang satu wilayah administrasi. Dilansir CNN, Direktorat Jenderal Pajak menutup 24 KPP, mengubah nama sembilan unit kantor, dan pembentukan 18 KPP Madya yang baru. Wajib pajak juga tidak perlu khawatir sebab kebijakan tersebut tidak memengaruhi pelayanan pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak hanya perlu mengubah nama KPP terdaftar saja.

Perubahan kebijakan tersebut dikarenakan Kementrian Keuangan RI melakukan reorganisasi instansi vertikal DJP sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PMK No.210/2017. Reorganisasi instansi vertikal meliputi pembentukan kantor pajak baru, peleburan, dan penutupan kantor pajak.

Dalam perspektif sosial-ekonomi, reorganisasi instansi merupakan suatu strategi dalam mengumpulkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kapasitas organisasi. Penataan tersebut juga menunjang pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Maka dari itu, penerimaaan negara lebih optimal dan perluasan basis pajak dijadikan sebagai isu sentral dalam strategi sekuritas penerimaan pajak. Dilansir Okezone Finance, tantangan saat ini adalah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun. Dengan adanya penataan tersebut, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% untuk mencapai target tersebut.

Lalu, bagaimana dengan pandangan hukum dan peraturan perundang-undangan? Dalam PMK No.184/2020 tentang Perubahan Atas PMK No.210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak telah diatur pada Pasal 81. Pada ayat 1, telah ditetapkan beberapa organisasi instansi sebagaimana berbunyi,

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ditetapkan: 
        a. 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah; 

        b. 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar; 

       c. 9 (sembilan) KPP Khusus; 

       d. 38 (tiga puluh delapan) KPP Madya; 

       e. 301 (tiga ratus satu) KPP Pratama; dan 

       f. 204 (dua ratus empat) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Penataan tersebut juga dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 81 ayat (4), yang dimana terdapat pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, dan wilayah kerja. Hal ini berdasarkan pada nama, lokasi, dan wilayah kerja yang telah disusun dalam PMK tersebut.


[BACA JUGA!]

Referensi Berita

https://inezcandra.blogspot.com/2021/06/hukum-pajak.html

https://miftahnrh.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-cnbc-indonesia-ini.html

https://beruanggabut.blogspot.com/2021/06/analisa-berita-gali-potensi-pajak-sri.html

https://tzkyalia.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-pajak-pajak-orang-super.html

Komentar