Peleburan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Alasannya?
Sejak 24 Mei 2021 lalu, beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di berbagai daerah ditutup permanen. Akan tetapi, wajib pajak masih mendapatkan pelayanan pajak dari KPP lain yang satu wilayah administrasi. Dilansir CNN, Direktorat Jenderal Pajak menutup 24 KPP, mengubah nama sembilan unit kantor, dan pembentukan 18 KPP Madya yang baru. Wajib pajak juga tidak perlu khawatir sebab kebijakan tersebut tidak memengaruhi pelayanan pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak hanya perlu mengubah nama KPP terdaftar saja. Perubahan kebijakan tersebut dikarenakan Kementrian Keuangan RI melakukan reorganisasi instansi vertikal DJP sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PMK No.210/2017. Reorganisasi instansi vertikal meliputi pembentukan kantor pajak baru, peleburan, dan penutupan kantor pajak. Dalam perspektif sosial-ekonomi, reorganisasi instansi merupakan suatu strategi dalam mengumpulkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kapasita...